Cara Buat Sertifikat Tanah di BPN Kota Palembang
Bagi masyarakat kota Palembang yang ingin membuat sertifikat tanah bisa langsung datang ke Kantor BPN.
TRIBUNSUMSELWIKI.COM - Bagi masyarakat kota Palembang yang ingin membuat sertifikat tanah bisa langsung datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang ada di Jalan Kapten A Rivai.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Ahmad Aminullah menghimbau kepada masyarakat jika ingin membuat sertifikat bisa langsung datang ke kantor BPN Kota Palembang.
"Silakan datang ke kantor BPN Palembang ke loket pelayanan. Tujuannya agar masyarakat paham tata cara pendaftaran sertifikat. Saya harap masyarakat saat mengurus tidak pakai calo," kata Ahmad Aminullah, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa di Kantor BPN Kota Palembang sudah disediakan namanya loket pelayanan, ada yang pelayanan tanpa perantara. Jadi orangnya langsung bisa mengurus sendiri.
Berikut syarat-syarat membuat sertifikat tanah :
- KTP dua lembar
- Kartu Keluarga (KK) dua lembar
- PBB dua lembar
- Sporadik (dari loket C pengukuran) du lembar
- Surat pernyataan tidak sengketa (dari loket C pengukuran) sebanyak dua lembar
- Peta bidang ukuran A3 jangan diperkecil/dipotong (sesuaikan ukuran aslinya) sebanyak lima lembar
- Peta tematik sebanyak tiga lembar
- Surat pernyataan hasil luas (bila luas berkurang/bertambah setelah pengukuran) sebanyak dua lembar
- Form kuasa dan KTP kuasa dua lembar
- Form permohonan yang asli dan fotokopi sebanyak dua lembar
- Surat tanah (akta notaris/camat) sebanyak dua lembar
- Kalau waris : sertakan surat pernyataan waris dilegalisir, kuasa waris dilegalisir, surat kematian, KTP seluruh ahli waris (akta kelahiran untuk yang dibawah umur) sebanyak dua lembar
- Semua berkas asli yang berhubungan dengan tanah tersebut harap dibawa untuk di cek kelengkapannya.
Note : Untuk peningkatan HGB ke HM tambahkan SKPT, IMB
Biaya :
Panitia A = luas tanah 500 x 20.000 + 350.000.
KR/Peningkatan HGB ke HM = Luas tanah : 500 x 20.000 + 350.000 : 2.
Perpanjangan HGB = Luas tanah : 500 x 20.000 + 350.000 : 2.
Menurutnya, ketika nanti diberlakukan digitalisasi untuk prosedur dan prosesnya sama seperti saat ini. Membawa berkas yang dibutuhkan dan datang ke Kantor BPN Kota Palembang.
Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait hal tersebut BPN juga siap menjelaskan kepada masyarakat, jadi jangan sungkan datang saja ke BPN ke loket pelayanan.
"Untuk kapan akan diberlakukan digitalisasi? Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kementerian. Namun untuk sistemnya juga sudah dalam persiapan," katanya.
Baca juga: Cara Cek Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Melalui e-Dempo
Provinsi Sumatera Selatan
Berita Blog
Palembang
Cara membuat sertifikat tanah
Digitalisasi Sertifikat
Perjalanan Karir Edward Candra, yang Kini Jadi Plh Bupati OKU |
![]() |
---|
Ini Link Daftar Vaksin Untuk Lansia di Palembang |
![]() |
---|
Harga Karet di Sumsel Semakin Melesat, Hari Ini Diharga Rp 20.914 Per Kg |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati Ditunda, Ini Nama-Nama Plh Bupati di 7 Kabupaten di Sumsel yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Dapur Cinta Hadirkan Kuliner Khas Palembang, Feby Deru Ingin Kenalkan ke Masyarakat |
![]() |
---|