Hotel Swarna Dwipa Palembang Ditunjuk Menjadi Tempat Istirahat Tenaga Medis
Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan Hotel Swarna Dwipa Palembang dijadikan tempat beristirahat bagi tenaga medis yang menangani kasus Covid-19.
TRIBUNSUMSELWIKI.COM - Setelah Wisma Atlet Jakabaring Palembang dijadikan Rumah Sehat Covid-19 untuk orang dalam pemantauan (ODP) atau ODP Center, kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Hotel Swarna Dwipa sebagai tempat beristirahat bagi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Hotel Swarna Dwipa Palembang ini terletak di Jalan Tasik.
Hotel ini merupakan hotel milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Hotel Swarna Dwipa ini terletak di lokasi yang strategis di pusat Kota Palembang.
Apalagi tempatnya berhadapan dengan Taman Kambang Iwak, yang sehari-hari merupakan tempat warga berolahraga.

Gubernur Sumsel Herman Deru baru-baru ini telah menetapkan Hotel Swarna Dwipa sebagai alternatif tempat beristirahat para tenaga medis.
Berdasarkan hasil kesepakatan dan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini, ia menilai perlu memfasilitasi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan wabah Covid-19 di Sumsel.
Upaya ini juga dilakukan untuk mencegah hal-hal kontroversial di lapangan yang berimbas pada para tenaga medis.
"Salah satu blok di Wisma Atlet Jakabaring juga kita fasilitasi ruang yang setara hotel. Jika pun itu kurang, kita siapkan satu hotel kebanggaan masyarakat Sumsel Hotel Swarna Dwipa yang kita tetapkan sebagai tempat menampung tenaga medis," tegasnya.
Tak hanya tenaga medis yang ada di dalam Kota Palembang, fasilitas itu juga biaa dimanfaatkan oleh tenaga medis dari daerah sekitar termasuk kabupaten/kota se-Sumsel.
Mengenal Tanjak Palembang dan Cara Membuatnya |
![]() |
---|
Sumsel Sudah Punya Mobil Swab Keliling, Hasil Pemeriksaan Keluar Dalam Hitung Jam |
![]() |
---|
Gubernur Sumsel Imbau Perayaan Imlek Dilakukan Secara Sederhana |
![]() |
---|
203 Nakes Usia di atas 60 Tahun di Sumsel Akan Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pindah Makam Covid-19 ke Umum |
![]() |
---|