Dampak Covid 19, Kini Daftar Nikah Hanya Bisa Melalui Online
Jika ingin melakukan pendaftaran pernikahan bisa secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
TRIBUNSUMSELWIKI.COM - Dengan semakin muluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19) maka pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengambil kebijakan, yaitu dengan meniadakan pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung.
Kebijakan ini berlaku terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun meskipun begitu masyarakat tak perlu khawatir jika ingin melakukan pendaftaran pernikahan bisa secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin mengatakan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung.
Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.
"Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah," kata Saefudin beberapa waktu lalu.

Menurutnya, yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang.
Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, juga untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April.
Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Mereka yang ingin mendaftar hanya bisa melalui online.
"Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19," ungkapnya.
Akaliko Perkenalkan Kopi Kojo dan Maksuba, Angkat Kuliner Khas Palembang |
![]() |
---|
Muhammadiyah Luncurkan Sistem Informasi Layanan Covid-19 Untuk RSMA |
![]() |
---|
Sumsel Akan Segera Miliki Pelabuhan Samudera Internasional |
![]() |
---|
Mengenal Tanjak Palembang dan Cara Membuatnya |
![]() |
---|
Sumsel Sudah Punya Mobil Swab Keliling, Hasil Pemeriksaan Keluar Dalam Hitung Jam |
![]() |
---|