Jakabaring Sport City (JSC)
Jakabaring Sport City (JSC) merupakan kawasan olahraga terbesar yang ada di Kota Palembang.
Penulis: Linda Trisnawati
Editor: Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSELWIKI.COM - Jakabaring Sport City (JSC) merupakan kawasan olahraga terbesar yang ada di Kota Palembang.
Bahkan di JSC ini sudah beberapa kali diadakan perhelatan olahraga sekala nasional dan internasional.
Beberapa even olahraga yang bernah diadakan di JSC seperti PON 2004, Sea Games 2011 dan Asian Games 2018, yang paling terbaru Palembang Triathlon 2020.
Informasi
Jakabaring Sport City (JSC) ini ada di Jalan Gubernur H. A Bastari, Jakabaring, Kecamatan Sebarang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kontak : 0711 5541 942 atau 0711 513108
Instagram : Jakabaringsportcity
Untuk masuk ke JSC ini dikenakan biaya Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil serta Rp 1.000 untuk per orang.

Sejarah
PT Jakabaring Sport City (PT JSC) didirikan berdasarkan visi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk membuat suatu kawasan olahraga yang modern bertaraf ineternasional serta berkarakter "smart" dan "green".
Pembangunan kawasan Jakabaring Sport City (JSC) dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, dimulai tahun 2001 dan berlanjut pada pelaksanaan PON tahun 2004 serta terus dikembangkan hingga pelaksanaan Sea Games tahun 2011, dan hingga Asian Games 2018.
Pada mulanya pengelolaan Kawasan JSC berada dibawah dan menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD), instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada perkembangannya, efektifitas pengelolaannya dirasa perlu untuk ditingkatkan, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisiatif untuk membentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah yang mandiri dan dapat mengelola Kawasan JSC secara profesional.
Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk memperoleh laba/keuntungan yang didasarkan pada kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk.
Sesuai pertimbangan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017.
Perda itu Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City dengan Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT JSC Nomor 72 tanggal 28 November 2017, menetapkan pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City untuk mengelola aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa kawasan Jakabaring Sport City di Jalan Gubernur H. A Bastari Jakabaring, Palembang.
Visi dan Misi
Visi
Menjadikan Jakabaring Sport City kawasan "smart and green" yang mandiri sebagai pusat kegiatan olahraga dan keolahragaan, rekreasi keluarga, kuliner, budaya dan edukasi serta pusat pameran skala nasional dan internasional di Sumatera Selatan.
Misi
Halaman selanjutnya
• Menyelenggarakan event-event olahraga dan keolahragaan yang bersifat ...
Ini Komentar Prof Yuwono Tentang Tes Covid-19 Menggunakan Air Liur |
![]() |
---|
Muhammadiyah Luncurkan Sistem Informasi Layanan Covid-19 Untuk RSMA |
![]() |
---|
Sumsel Sudah Punya Mobil Swab Keliling, Hasil Pemeriksaan Keluar Dalam Hitung Jam |
![]() |
---|
Ini Syarat dan Cara Mengajukan Pindah Makam Covid-19 ke Umum |
![]() |
---|
Kirim Obat dan Surat Rujukan dari Puskemas di Palembang Bisa Pakai Gojek |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!